Minggu, 30 Mei 2010

manusia dan keadilan

Adil membentuk kata keadilan yang berarti seimbang,tidak berat sebelah dan tidak memihak.Keadilan di muka bumi ini adalah hal yang hakiki dan diinginkan oleh semua orang.Ada hukum yang mengatur dalam sebuah nilai adil atau tidaknya suatu hal dan dalam hukum semuanya bersifat memaksa dan harus maka keadilan berarti suatu hal yang memang sudah seharusnya berlaku dan diterapkan.
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia dan kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu ekstrem.

Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Sebuah ketidakadilan akan berhadapan dengan sebuah pengadilan baik dimata masyarakat atau dimata hukum negara karena bagi seseorang yang mengalami ketidakadilan atau sisi yang mengalami kerugian tidak akan begitu saja merelakannya.Ada hal yang harus dibayar dari sebuah ketidakadilan yang terjadi dan timbal balik itu adalah harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan walaupun kadang dalam keadilan yang tidak berhubungan dengan kerugian materil akan sulit untuk ditetapkan takarannya.

Sumber : http://massafa.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar